Just another free Blogger theme

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGURUS RANTING NU DESA MERGASANA KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH KODE POS 53358 - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 13 September 2022

MERGASANA – Sabtu 10 April 2021| Musyawarah Ranting (Musran) Nahdlatul Ulama Desa Mergasana untuk kepengurusan ranting NU masa khidmat 2017-2021 telah laksanakan hari ini Sabtu tanggal 17 Maret 2021 bertempat di aula gedung balai desa Mergasana.  


Peserta yang hadir dalam acara tersebut adalah pengurus Ranting NU Desa Mergasana yang dihadiri  Tim Refreshing dari MWC kecamatan Kertanegara yang berjumlah 3 orang (Ust. Suroyo, Ust. Ta’lim dan Ust. Nashir)


Tampak hadir kepala desa Mergasana (Arif Yoga Pratomo, S.Pd), Sahabat Alik Ansori (Ketua GP Ansor) Juga hadir Katib Syuriyah MWC NU Kecamatan Kertanegara Kyai. Abdul Khamid dan KH. Ahmad Baedhowi, S.Pd.I selaku Ketua Tanfidziyah.


Acara Musran dimulai pada pukul 20.30 WIB didahului dengan upacara pembukaan. Dalam upacara pembukaan terdiri dari Pembacaan Tahlil oleh Kyai Amin Muhtadi (Rois Syuriyah), dilanjutkan menyanyiakn lagu Indonesia Raya dan Mars Yalal Wathon, Sambutan-sambutan, Sambutan pertama dari pengurus Ranting NU purna (Kyai, Ibnu Munawar) Kepala Desa Mergasana dan pengurus MWC. 


KH Ahmad Baedhowi, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan dan berharapkan agar dalam MUSRAN ini memilih pimpinan NU yang dapat memimpin dengan amanah dan loyal serta memiliki integratas tinggi dengan NU antara lain dengan mendukung penuh kegiatan pengkaderan yang sedang digalakkan oleh NU melalui kegiatan PKPNU ( Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama).






Selesai upacara pembukaan, dilanjutkan dengan Musran yang terdiri dari 3 tahap sidang pleno: sidang pleno I ( Pembahasan tata tertib), sidang pleno II ( LPJ Pengurus 2017-2021) dan sidang pleno III (Pemilihan pengurus). Sidang terebut dimanatkan kepada Katib Syuriyah MWC NU yang dipimpin oleh Kyai, Abdul Hamid (Ketua sidang)

 

Sidang pleno I yang membahas tata tertib musran berlangsung lancar, hampir semua pasal dalam rancangan tata tertib tidak mengalami perubahan yang signifikan dan dapat disahkan. 


Sidang pleno II tentang LPJ yang terdiri dari laporan program dan keuangan,  juga sepakat dapat diterima peserta dan disahkan. 


Sidang pleno III pemlihan Rais Syuriyyah dan Ketua Tanfidziyyah mengacu pada tata tertib musran yang sudah disepakati sesuai dengan AD/ART NU hasil Muktamar Jombang tahun 2015.



TATA TERTIB

MUSYAWARAH RANTING NAHDLATUL ULAMA

DESA MERGASANA KEC. KERTANEGARA KAB. PURBALINGGA

 TAHUN 2021

 

 

BAB I

KEDUDUKAN,  DASAR DAN ACARA

 

Pasal 1

Kedudukan

 

Musyawarah Ranting Nahdlatul Ulama Desa Mergasana tahun 2021 berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Ranting.

 

 

Pasal 2

Dasar

 

Musyawarah Ranting NU dilaksanakan atas dasar :

1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama

2.      Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Purbalingga

3.      Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul  Ulama Kertanegara

4.      Rencana  Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul  Ulama Desa Mergasana

 

 

Pasal 3

Acara

 

 

Acara pokok Musyawarah Ranting NU adalah :

1.  Pertanggungjawaban Pengurus Ranting NU Desa Mergasana Masa Khidmat 2017 – 2021.

2.   Pemilihan Pengurus Ranting NU Desa Mergasana Masa Khidmat 2021 - 2026.


BAB II

PELAKSANAAN MUSYAWARAH

 

Pasal 4

Kuorum

 

1. Musyawarah Ranting NU dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang

2. Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB II

PELAKSANAAN MUSYAWARAH

 

Pasal 4

Kuorum

 

1.  Musyawarah Ranting NU dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan       sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang

2.  Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh 2/3 dari jumlah peserta yang

hadir.

 

Pasal 5

Peserta

 

1.   Peserta Musyawarah terdiri dari;

a.  Pengurus Ranting NU masa khidmat 2017 -2021

b.  Tokoh Agama/Masyarakat

2.   Pengesahan Peserta

      Peserta Musyawarah Ranting NU dinyatakan sah apabila terdaftar sebagai 

      peserta dengan cara mengisi daftar hadir. 


Pasal 6

Hak dan Kewajiban Peserta

 

1.   Peserta memiliki hak sebagai berikut :

a.  Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun

b.  Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU.

2.   Peserta berkewajiban untuk :

a.  Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.

b.  Menjaga kelancaran dan ketertiban Musyawarah Ranting NU

 

Pasal 7

Tata Cara Pengambilan Keputusan

 

1.  Keputusan Musyawarah Ranting NU adalah berdasarkan musyawarah mufakat.

2.  Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka :

a.  Keputusan diambil dengan dengan cara pemungutan suara

b.  Keputusan dengan pemungutan suara dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.

3.  Keputusan Musyawarah Ranting NU tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Tengah maupun PCNU Purbalingga.

 

BAB III

TATA CARA PEMILIHAN

 

Pasal 8

Tata Cara Pemilihan Rais Syuriah Ranting NU

 

1.       Pemilihan dan penetapan Pengurus Ranting NU adalah sebagai berikut :

a.  Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

b.     Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari 5 orang Ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Musyawarah Ranting.

c.      Kriteria Ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal’Aqdi adalah sebagai berikut : beraqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah an-Nahdliyah; bersikap adil;’ Alim; memiliki integritas moral; tawadlu; berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

2.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.

3.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Ranting.


Pasal 9

Tata Cara Pemilihan Tim Formatur

 

1.   Tim Formatur dipilih secara langsung dari dan oleh peserta Musyawarah.

2.   Tim Formatur terdiri dari;

a.  Syuriah terpilih

b.  Ketua Tanfidziyah terpilih

c.  Ketua/Pengurus Tanfidziyah lama

d.  Satu orang tokoh masyarakat dari wilayah/kadus ……..

e.  Satu orang tokoh masyarakat dari wilayah/kadus ……..

3.   Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan Ranting NU Masa Khidmat 2021 – 2026 dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu.

4.   Tim Formatur mengajukan Surat Keputusan Penetapan Pengurus Ranting NU kepada Ketua MWC NU Kertanegara, selanjutnya Surat Keputusan tersebut diajukan untuk mendapatkan pengukuhan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Purbalingga.

 


BAB IV

SYARAT – SYARAT PENGURUS

 

Pasal 9

Syarat Menjadi Pengurus Ranting NU

 

Untuk menjadi Pengurus Ranting NU adalah sudah pernah menjadi Pengurus Anak Ranting dan atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

 

BAB V

LAIN-LAIN

 

Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan dalam Musyawarah. 


Ditetapkan di  : Mergasana

Tanggal           : 10 April 2021

 

 

Pimpinan Musyawarah

 

Ketua                                                   Sekretaris                         

 

 

                    (Kya. Abdul Khamid)                                    (Ust. Suroyo)        




Sedangkan dalam pemilihan ketua tanfdziyyah, sesuai tata tertib musran, maka Pimpinan siding meminta kesediaan kepada musyawirin untuk mengadakan pemilihan secara aklamasi karena berbagai pertimbangan, maka ditujuklah Saudara Lutfi Royandi sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Masa Khitmat Tahun 2021-2026.


“SELAMAT MENGEMBAN AMANAT”




Bagi saudara yang membutuhkan fail refreshing Pengurus Ranting NU, berikut link fail yang bisa didownload: 

👇



Assalamu’alaikum Wr. Wb

Alhamdulillah dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Illahi Robbi, karena telah memberikan kesempatan dan nikmat yang luar biasa tak terhingga kepada kita semua sebagai hamba-Nya. Dengan keinginan yang menggebu-gebu disertai dengan motivasi, agar Pengurus Ranting NU kami bisa dikenal dan diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia pada khususnya serta masyarakat dunia pada umumnya. 


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang pesat, seakan tiada terbendung lagi.Kehadiran komputer dan internet menjadi suatu percepatan yang tiada terhingga terhadap laju perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi, yang beresiko kepada mereka yang tidak ikut andil di dalamnya, akan menjadi pengekor terhadap informasi global.


Pengurus Ranting NU desa Mergasana yang tidak ingin tergilas oleh perputaran roda zaman yang semakin kencang ini. Sebagai sebuah organisasi bernaung di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kami merasa bangga bahwa kami mampu menetapkan suatu langkah pasti untuk berkiprah dan menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang kreatif dan Islami di area yang luas saat ini, yaitu internet. Sederhana saja tujuan dan harapan kami dengan diluncurkannya website Pengurus Ranting NU ini, yaitu sebagai “Media Sosialisasi, Informasi, Dokumentasi, Merawat Tradisi, dan Mempererat Silaturrahmi”.


Informatian and Communication Technology (ICT) yang membantu dunia luas dalam berkomunikasi dan saling menyebarkan informasi adalah sarana yang handal dan patut disediakan di Pengurus Ranting NU desa Mergasana, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu dari berapa banyak Pengurus Ranting NU di lingkungan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga. 


Kami sangat berharap bahwa sumbangan pemikiran kami yang akan tampil di weblog ini akan bermanfaat kami kemajuan Pengurus Ranting NU desa Mergasana ini sekaligus memberi suatu nuansa baru bagi kemajuan berorganisasi dilingkungan MWC NU Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga atau yang lebih luas lagi di Indonesia.


Maka kami telah membuat dan mempublikasikan weblog kami tercinta Pengurus Ranting NU desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga Kode Pos 53358 Telp. (0283) 862233092, email: pengurusrantingnumergasana@gmail.com. 

Website: https://www.rantingnumergasana.or.id/


Kami menyadari bahwa weblog yang kami sajikan masih jauh dari tingkatan sempurna. Hal ini disebabkan karena belum kami isi datanya secara komplit. Selama proses pembuatan blog kami ini, kritik dan saran kami terima dengan tangan terbuka demi kemajuan dan perkembangan website kami ke arah yang lebih baik.


Akhir kata, semoga website ini dapat bermanfaat dan berguna bagi banyak pihak terutama untuk pengembangan ilmu pengetahuan, keagamaan dan berorganisasi.


Wassalamualaikum Wr. Wb
 
Mergasana, 12 September 2022
Pengurus Ranting NU
 
  
Lutfi Royandi
(Ketua Tanfidziyah)