Just another free Blogger theme

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGURUS RANTING NU DESA MERGASANA KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH KODE POS 53358 - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rabu, 14 Desember 2022

Pengurus Ranting NU bersama Ta’mir Masjid Jami Al Ikhlas desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga menggelar praktek mengkafani mayit atau jenazah dengan menggandeng kayim desa yaitu (Ust. Johar Muslim) untuk mengupas tuntas bagaimana cara mengkafani mayat atau jenazah secara benar sesuai dengan syariat islam ‘ala ahlussunnah waljamaah. Karena salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Ini dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan sebelum dishalati. Meski terlihat sederhana namun mengafani mayit bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. Pada umumnya pekerjaan ini diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seorang yang profesinya lazim disebut dengan Lebe/ Kayim disatu daerah atau Mudin di daerah yang lain.


Adapun kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa malam rabu tanggal 13 Desember 2022 pukul 18.30 WIB – selesai, bersamaan dengan kegiatan pengajian rutin yang diadakan setiap malam rabu oleh jamaah Masjid Jami’ Al Ikhlas desa Mergasana. 


Harapan dengan diadakan kegiatan praktek ini semua jama’ah muslimin dan muslimat (laki-laki dan perempuan) nantinya bisa mempraktekan secara langsung bilamana ada orang yang meninggal, sementara kayim/ lebe itu tidak berada ditempat karena sedang berada diluar desa sampai beberapa hari, jadi tidak terfokus dengan tugas dari kayim/ lebe semata, karena ini pada khakikatnya merupakan tugas dan kewajiban bersama dalam memulasara atau mengurus jenazah.



Pengurus Ranting NU bersama Ta’mir Masjid Jami Al Ikhlas desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga menggelar praktek mengkafani mayit atau jenazah dengan menggandeng kayim desa yaitu (Ust. Johar Muslim) untuk mengupas tuntas bagaimana cara mengkafani mayat atau jenazah secara benar sesuai dengan syariat islam ‘ala ahlussunnah waljamaah. 

Karena salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Ini dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan sebelum dishalati. Meski terlihat sederhana namun mengafani mayit bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. 


Pada umumnya pekerjaan ini diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seorang yang profesinya lazim disebut dengan Lebe/ Kayim disatu daerah atau Mudin didaerah yang lain.



Adapun kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa malam Rabu tanggal 13 Desember 2022 pukul 18.30 WIB – selesai, bersamaan dengan kegiatan pengajian rutin yang diadakan setiap malam Rabu oleh jamaah Masjid Jami’ Al Ikhlas desa Mergasana. 


Harapan dengan diadakan kegiatan praktek ini semua jama’ah muslimin dan muslimat (laki-laki dan perempuan) nantinya bisa mempraktekan secara langsung bilamana ada orang yang meninggal, sementara kayim/ lebe itu tidak berada ditempat karena sedang berada diluar desa sampai beberapa hari, jadi tidak terfokus dengan tugas dari kayim/ lebe semata.


Karena ini pada khakikatnya merupakan tugas dan kewajiban bersama dalam memulasara atau mengurus jenazah. Lalu bagaimana semestinya mengafani mayit dilakukan?




Dalam kesempatan ini kayim desa Ust. Johar Muslim mempraktekan bagaimana cara mengkafani jenazah dengan berpedoman pada kitab syafinah Fasal 52 (Aturan Mengkafani Jenazah)