Mergasana
9 September 2023| Pengurus Ranting NU desa Mergasana Kec. Kertanegara Kab.
Purbalingga menggelar musyawarah dalam rangka membahas tentang pengadaan/
perluasan tanah makam/ kuburan. Kegiatan diselenggarakan pada hari Sabtu malam
Ahad 23 Shafar 1445 H/ 9 September 2023 pukul 20.00 WIB – selesai bertempat di
serambi Masjid Jami’ Al Ikhlas desa Mergasana.
Saat ini desa kami memiliki TPU yang terbatas
dan tidak lagi bisa menampung apabila suatu saat ada yang meninggal dunia yang
akan dimakamkan di TPU Mergasana. Luas lokasi saat ini tidak lagi sebanding
dengan jumlah penduduk di desa kami yang semakin hari semakin bertambah,
menurut catatan saat ini penduduk desa Mergasana berjumlah ± 1.670 jiwa, sehingga kami dari Pengurus Ranting NU desa Mergasana menggagas untuk mengembangkan
tanah Makam/Kuburan dengan cara menggalang dana dari warga masyarakat desa Mergasana serta para donatur
dari berbagai unsur/elemen masyarakat dengan rincian kelas 1 Rp. 500.000/KK, kelas 2 Rp. 300.000/KK dan kelas 3 Rp. 200.000/KK.
Adapun susunan panitia pengadaan tanah kuburan
adalah sebagai berikut;
ü Penasehat ;
Pengurus Ranting NU
ü Pelindung ;
Kades Mergasana
ü Ketua ;
Ust. Darwis Sofani
ü Sekretaris ;
Sukirwan, S.Pd
ü Bendahara ;
H. Saebani
Seksi penggalangan dana;
1. RT 01/01 ; Slamet Linjarto
2. RT 02/01 ; Munsorif
3. RT 03/01 ; Nur Syarifudin
4. RT 04/01 ; Muharjo
5. RT 05/02 ; Makdum
6. RT 06/02 ; Basuni
7. RT 07/02 ; Nur Fauzi
8. RT 08/02 ; Matori
9. RT 09/02 ; Juweni
10. RT 10/03 ; Sugeng
11. RT 11/03 ; Sururi
12. RT 12/03 ; M. Zidan Muslim
Adapun dana yang berasal dari warga Mergasana
meliputi dari RT 01 s.d RT 12 dengan rincian sebagai berikut;
1.
RT 01/01 Rp. 20.000.000 (Duapuluh juta
rupiah}
2. RT 02/01 Rp. 11.400.000
(Sebelas juta empatratus ribu rupiah}
3. RT 03/01 Rp. 12.300.000
(Duabelas juta tigaratus ribu rupiah}
4.
RT 04/01 Rp. 9.000.000
(Sembilan juta rupiah}
5. RT 05/02 Rp.
9.600.000 (Sembilan juta enamratus ribu rupiah}
6. RT 06/02 Rp.
9.700.000 (Sembilan juta tujuhratus ribu rupiah}
7. RT 07/02 Rp.
12.300.000 (Duabelas juta tigaratus ribu rupiah}
8. RT 08/02 Rp.
12.200.000 (Duabelas juta duaratus ribu rupiah}
9. RT 09/02 Rp.
10.200.000 (Sepuluh juta duaratus ribu rupiah}
10. RT 10/03 Rp.
12.500.000 (Dua belas juta limaratus ribu rupiah}
11. RT 11/03 Rp.
7.300.000 (Tujuh juta tigaratus ribu rupiah}
12. RT 12/03 Rp.
10.500.000 (Sepuluh juta limaratus
ribu rupiah}
Sehingga total
dana yang masuk dari RT 01 – RT 12 sejumlah; Rp. 137.000.000 (Seratus tiga
puluh tujuh juta rupiah}
Sedangkan
dana dari donotur yang transfer lewat rekening panitia sejumlah Rp.
9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah} ditambah dari
Panitia pengajian Haul Thoriqoh Syadiliyah (Ahad Kliwon} sejumlah Rp.
2.500.000 (Dua juta limatus ribu rupiah} sehingga total terkumpul dana
sebesar Rp. 149.000.000 (Seratus empat puluh sembilan juta rupiah}
Adapun
tanah yang dibeli untuk pengembangan Makam/Kuburan meliputi tanah milik Ibu Hj.
Badingah seluas 19,74 ubin. Ibu Duriyah 62,34 ubin. Ibu Rochanah 25,62 ubin, Bpk Juremi 35,71 ubin, Bpk Dimyati 4 ubin dan Bpk Roisun 3 ubin, sehingga total tanah yang dibeli seluas 150,41 ubin, yaitu
dengan harga per ubin Rp. 650.000.