Just another free Blogger theme

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGURUS RANTING NU DESA MERGASANA KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH KODE POS 53358 - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Kamis, 20 April 2023

 

Panitia Zakat Fitrah desa Mergasana mengadakan rapat penentuan asnaf yang diselenggarakan pada hari Rabu 28 Ramadhan 1444 H/ 19 April 2023 yang bertempat di Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Ma’arif NU mulai pkl 16.00 – selesai. Rapat dibuka oleh Ketua Tanfidziyah Bpk Lutfi Royandi diteruskan oleh Kyai Abdul Khamid sebagai pemandu jalannya musyarawah penentuan asnaf.














Dalam sambutanya ketua tanfidziyah menyampaikan terimakasih banyak kepada segenap panitia zakat fitrah yang sudah bekerja secara maksimal dari pendataan muzzaki, pengumpulan zakat fitrah, rapat penentuan asnaf yang malam harinya diteruskan packing beras zakat fitrah, dan hari Kamis 20 April 2023/ 29 Ramdhan 1444 H mulai pukul 07.30 – selesai pembagian zakat fitrah ke masing-masing asnaf, Adapun Muzzaki yang tercatat dipanitia zakat fitrah tahun 2023 M/ 1444 H ada 836 orang dari RT 01 – RT 09.


Pada kesempatan yang sama Kyai Abdul Khamid menyampaikan bahwa, Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)









Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Sesuai hasil rapat penentuan asnaf di desa Mergasana hanya ada 4 asnaf yang meliputi: Fakir, Miskin, Ibnu Sabil dan ‘Amil.   


DAFTAR ASNAF DESA MERGASANA

TAHUN 1444 H/ 2023 M (RT 01 – 09)


NAMA

RT

FAKIR

MISKIN

IBNU SABIL

‘AMIL

JML

RT 01

3 org

44 org

5 org

2 org

54 org

RT 02

7 org

31 org

3 org

3 org

45 org

RT 03

10 org

29 org

3 org

3 org

45 org

RT 04

3 org

24 org

3 org

-

30 org

RT 05

2 org

25 org

4 org

1 org

31 org

RT 06

4 org

24 org

4 org

1 org

34 org

RT 07

6 org

27 org

6 org

2 org

41 org

RT 08

4 org

39 org

3 org

1 org

47 org

RT 09

4 org

21 org

2 org

-

27 org

JML

43 org

265 org

33 org

13 org

354 org




DAFTAR RINCIAN PEMBAGIAN



NO

ASNAF

JML  JIWA 

JUMLAH 

1

FAKIR

43 X 9 Kg

387 Kg

2

MISKIN

265 X 6 Kg

1.590 Kg

3

SABIL

33 X 6 Kg

198 Kg

4

‘AMIL

13 X 10.5 Kg

136.5 Kg

JUMLAH TOTAL

2.311.5 Kg

 

Sumber: Panitia Zakat Fitrah 1444 H/ 2023 M

































Senin, 17 April 2023

 

Mergasana 15 Aril 2023 M/ 25 Ramadhan 1444 H –Pengurus Ranting NU desa Mergasana mengadakan rapat kerja Pembentukan Panitia Zakat Fitrah yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, pelaksanaan rapat bertempat di serambi Masjid Jami Al Ikhlas yang dipandu oleh Bp Maftuh Dwi Mutamam, S.Pd sebgai Sekretaris 2 di kepengurusan ranting NU.


Adapun susunan acara meliputi:

1. Pembukaan

2. Tahil qashar (Ust. Amin Muchibudin) Rois Syuriyah

3. Sambutan tunggal

4. Materi Musyawarah

5. Lain-lain (Laporan KAS Ranting)

6. Do’a/penutup


Sambutan tunggal sekaligus materi musyawarah disampaikan oleh ketua tanfidziyah Ranting NU desa Mergasana Bp Lutfi Royandi, S.Pd.I 


Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua hadirin yang telah menyempatkan waktunya guna memenuhi undangan. mudah-mudahan kehadiran kita semua dimalam ini dicatat sebagai amal ibadah silaturrahmi yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. 




Ketua Tanfidziyah juga menyampaikan bahwa Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang rata-rata pengumpulan pembayaran zakat menjelang hari terakhir puasa, atau tiga hari sebelum hari Raya Idul Fitri. 


Tidak hanya bagi orang dewasa, zakat fitrah juga dikenakan pada anggota keluarga yang masih bayi. Lantas, seberapa besaranya zakat fitrah?


Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok sebesar 1 sha’ atau jika dikonversi ke beras menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah juga bisa ditunaikan dengan uang senilai harga beras dipasaran.


Di berbagai wilayah, pengurus masjid telah menentukan besaran zakat fitrah. Selain membayar zakat di masjid-masjid sekitar, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah secara online di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga terpercaya lainnya. Nominal zakat fitrah dengan uang juga berbeda-beda tergantung harga beras didaerah tersebut.

 


Berdasarkan hasil musyawarah Pengrus Ranting NU memutuskan untuk besaran kadar zakat fitrah tahun 2023 di desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga yaitu Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,7 kg per jiwa  atau  zakat fitrah berupa uang sebesar Rp 30 ribu/jiwa.




Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat bisa menyerahkan secara langsung ke Panitia Amil Zakat Fitrah yang sudah ditentukan yaitu di Madrasah Diniyah Takmiliyah Ma’arif NU desa Mergasana.


Adapun Susunan Panitia Zakat Fitrah berdsarkan SK Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Kabupaten Purbalingga Nomor 091/LAZISNU-KAB/SK/IV/2023 tentang  Pembentukan Panitia Zakat Fitrah tahun 2023 M/1444 H desa Mergasana Kecamatan Kertanegara adalah sebagai berikut :


Pelindung    : Kades Mergasana

Penasehat    : Ketua Ranting NU

Ketua 1        : Munsorif

Ketua 2        : Sukirwan, S.Pd

Sekretaris 1  : Ali Subkhan, S.Pd.I

Sekretaris 2  : Nur Syarifudin

Bendahara 1 : Dasuki

Bendahara 2 : Tuhar Mustofa

 

Petugas RT : 

RT 01. Khoerul Anam            RT 07. Miftahus Surur

RT 02. Rijal                            RT 08. Sukron Imamudin

RT 03. Nur Syarifudin            RT 09. Alik Ansori, S.Pd

              RT 04. Sugeng Kadus             RT 10. Ahmad Sodikin

       RT 05. Suratno                       RT 11. Royan Nur Hidayat

RT 06. Basuni                        RT 12. M, Zidan Muslim 


Petugas Do’a  (Desa):           

1. Bp. Ky. Ali Nurohman

2. Bp. Ky. Amin Mukhibuddin

3. Bp. Ky. Munsorif

4. Bp. Ky. Johar Muslim

B. Petugas Do’a  (Rt 10/03):      

1. Bp. Ky. Murtado

2. Bp. Ky. Imam Hidayat

C. Petugas Do’a (RT 11-12):      

1. Bp. Ky. Abdul Khamid

2. Bp. Ky. M. Zidan Muslim 

3. Bp. Ky. Sururi



Usai penetapan Panitia Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M acara dilanjutkan ke materi berikutnya yaitu pembagian tugas pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan tugas tahlil arwah di makbaraoh usai pelaksanaan sholat ‘idul Fitri selesai dilaksanakan.  


Berikut petugas Sholat ‘idul Fitri dan petugas tahlil di makbaroh desa Mergasana tahun 1444 H/ 2023 M:

Imam     : Kyai Ali Nurohman

Khotib   : Kyai Amin Muchibudin

Bilal      : H. Saebani Sutrisno

Imam Tahlil : Kyai Abdul Khamid


Adapun pelaksanaan sholat 'Idul Fitri tahun 1444 H/ 2023 M akan dilaksanakan secara serempak disemua wilayah desa Mergasana pada pukul 06.15 WIB








Sabtu, 08 April 2023

Sebagai Program tahunan Takmir Masjid Jami’ Al Ikhlas desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga yaitu mengadakan kegiatan rutin peringatan malam nuzulul qur’an yang tahun ini jatuh pada 17 Ramadan 1444 H atau bertepatan dengan Jumat 7 April 2023 M. 


Malam Nuzulul Quran menjadi salah satu malam istimewa yang terjadi di bulan Ramadan. Pasalnya, momen tersebut ditujukan untuk memperingati peristiwa bersejarah dalam Islam yakni, turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril di Gua Hira.


Untuk mengenang momen tersebut Takmir Masjid Al Ikhlas desa Mergasana terus berupaya mengadakan kegiatan ini secara rutin. Bahkan dari tahun ke tahun mengalami peningatan dari segi kesadaran jama’ah untuk menghadiri acara tersebut. Apalagi setiap tahun takmir masjid selalu mengahdirkan penceramah yang berbeda-beda, baik  penceramah yang berasal dari desa sendiri maupun penceramah dari luar desa atau dari luar kecamatan.


Pada Ramdhan tahun 2023 ini Takmir Masjid Jami’ Al Ikhlas mengundang peceramah muda dari desa sendiri yaitu Ust. Muhammad Najmu Tsaqib Al Hafidz yang berdomisili di RT 01 RW 01 desa Mergasana Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga yang saat ini masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto atau UIN Saizu (Purwokerto, Banyumas)   


Adapun rangkaian kegaiatannya meliputi:

1. Pembukaan

2. Pembacaan Ayat-ayat suci Al Qur’an

3. Sambutan Tunggal

4. Mau’idhotul Khasanah

5. Doa/ penutup


Acara diawali dengan membaca basmalah bersama diteruskan pembacaan ayat-ayat suci Al Quran yang dilantunkan oleh Ibu Munji Haryati, S.Pd. SD, diteruskan acara sambutan tunggal dari Kades Mergasana Bpk Arif Yoga Pratomo, S.Pd. Untuk efektiftas waktu beliau mewakili sambutan dari Pengurus Ranting NU, Ketua Takmir Masjid dan dari Pemdes.






Dalam sambutannya Kades Arif menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pengurus ranting NU dan Takmir Masjid beserta jama’ahnya yang sudah berkolaborasi mengadakan program secara rutin yaitu peringatan malam nuzulul quran. Mudah-mudahan kegiatan yang positif ini selalu berjalan dengan istiqomah sehingga efek kebaikannya dapat kita aplikasikan dalam kehidupan ber masyarakat.


Dalam kesempatan yang sama Kades Arif Juga menyamapaikan informasi tentang progres pembangunan yang sedang berjalan di desa Mergasana yang meliputi pengaspalan jalan RT 10-11, penerangan jalan RT 11-12 dan rabat beton diwilayah RT 01/01, diharapkan pekerjaan bisa terselesaikan sebelum lebaran tiba. 


PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) juga tidak luput disampaikan oleh Kades, bahwasanya pajak di tahun ini mengalami kenaikan dan terakhir pembayaran pajak yaitu pada bulan Juli setiap tahunnya, harapanya semua warga masyarakat untuk patuh bayar pajak sesuai dengan nominal yang ditentukan dan dibanyakan tepat waktunya. Pungkas kades Arif dalam sambutannya.


Sebagai puncak acara yaitu Inti pengajian dalam rangka memperingati malam nuzulul qur’an yang disampaikan oleh penceramah muda Ust. Najmu Tsaqib Al Hafidz.




Dalam uraian ceramahnya beliau menyampaikan dalam 12 bulan atau satu tahun itu ada beberapa malam yang mustajab/ dijabah bila kita mau berdo'a dengan khusu’ kepada Allah SWT, karena doa merupakan salah satu cara seorang hamba untuk berkomunikasi dengan Sang Khalik. Sekaligus bukti kelemahan dan ketidak berdayaan seorang hamba. 


Namun terkadang manusia lupa berharap ketika dirinya bergelimang dengan harta, seluruh keinginannya dipenuhi, dan diberikan nasib mujur. Seakan-akan doa hanya untuk orang yang susah saja.  Seakan-akan doa hanya untuk orang yang susah saja.  Pada dasarnya berdo’a bisa dilakukan kapan pun dan di manapun. Akan tetapi, ada waktu dan momen tertentu yang sangat baik digunakan untuk berdoa.  





Kemudian ia mencontohkan sebuah cerita dari sahabat nabi yang bernama Tsa’labah yang memiliki kehidupan yang susah. Ia dikenal sebagai orang yang miskin dengan harta yang sangat terbatas, bahkan terkadang pakaiannya pun harus dikenakan bergantian dengan sang istri.

 

 

Pada suatu hari Tsa'labah keluar dari masjid tanpa memperhatikan doa setelah sholat. Nabi Muhammad SAW kemudian bertanya kepadanya, "Mengapa setelah sholat engkau bersikap seperti orang munafik yang terburu-buru keluar masjid?"

Tsa'labah menjawab, "Ya Rasulallah, saya terburu-buru keluar karena saya dan istri saya hanya memiliki selembar pakaian yang sedang saya pakai ini, jadi saya menggunakan pakaian ini sedangkan istri saya telanjang di rumah, lalu saya menjumpainya untuk memakai pakaian ini untuk shalat sedangkan saya telanjang, oleh sebab itu doakanlah saya agar dikaruniai harta melimpah."



Rasulullah SAW menjawab, "Wahai Tsa'labah, sesungguhnya harta yang sedikit yang disyukuri itu lebih baik dari pada harta banyak yang tidak bersyukur." Setiap kali Tsa'labah bertemu Rasulullah SAW, ia selalu meminta untuk didoakan agar menjadi orang yang kaya. 


Di suatu saat Tsa'labah datang lagi menghadap Rasulullah SAW untuk kedua kalinya dan berkata, "Ya Rasulullah, doakanlah kami agar Allah melimpahkan harta kepadaku." Rasulullah menjawab "Tidakah engkau mempunyai teladan baik pada diri Rasulullah? Demi Allah seandainya saya ingin mengubah gunung itu menjadi emas dan perak, niscaya itu akan terjadi." Rasulullah SAW menolak mendoakan Tsa'labah agar ia bisa mensyukuri atas rezeki yang dimilikinya. 



Hari berganti, Tsa'labah kembali menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Ya Rasulullah, doakanlah kami agar dikaruniai harta melimpah, demi Dzat yang telah mengutus engkau sebagai seorang Nabi, maka karuniakan lah harta kepadaku pasti aku akan memberikan hak-hak kepada yang berhak."






Lalu mereka sampai kepada Tsa'labah untuk meminta zakatnya. Akan tetapi Tsa'labah tidak bersedia memberikan zakat dan malah menghina. Tsa'labah berkata, "Ini tidak lain adalah upeti, kalian pulanglah agar saya bisa mempertimbangkan lagi. Ketika mereka berdua pulang kepada Rasulullah Saw, sebelum mereka berdua bercerita, Rasulullah SAW bersabda: Celakalah Tsa'labah. 

Kemudian Allah menurunkan wahyu yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 75-76:

Yang artinya: Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). 



Mendengar itu Tsa'labah segera pergi untuk menghadap Rasulullah SAW dengan membawakan zakatnya, akan tetapi Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah melarangku untuk menerima zakatmu" 


Seketika itu Tsa'labah menaburkan tanah ke atas kepalanya sebagai penyesalannya sendiri.


Rasulullah SAW bersabda: "Itu karena perbuatanmu sendiri, sebab aku telah memerintahkanmu akan tetapi engkau tidak bersedia mematuhiku"

Hingga akhir hayat Tsa’labah meninggal dunia di masa khalifah Usman dengan zakat yang selalu tertolak