Just another free Blogger theme

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGURUS RANTING NU DESA MERGASANA KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH KODE POS 53358 - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Kamis, 20 April 2023

 

Kamis pukul 07.30 WIB – selesai, bertepatan tanggal 29 Ramadhan 1444 H/ 20 April 2023 M | Warga masyarakat desa Mergasana berbondong-bondong menuju komplek halaman Madrasah Diniyah usai mendengar ada pengumuman melalu pengeras suara dari panitia zakat fitrah, mereka datang sambil membawa berbagai peralatan untuk membawa beras, diantaranya jarit, pusri, tenggok, kandi, cething dll (peralatan_Jawa) dan juga kartu asnaf yang nantinya akan dituker dengan beras sesuai dengan jatah/ perolehan masing-masing asnaf, itu dilakukan oleh panitia untuk memudahkan dalam mengklasifikasi asnaf supaya tidak tertuker dengan asnaf yang lain.



Mengenai waktu membayar zakat fitrah itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," Pungkas Ketua Panitia Bpk Munsorif.


Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.


Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.


Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW.


Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.


Muzaki yang tercatat dipanitia zakat fitrah sebanyak 836 jiwa kali 2,7 Kg total jumlah 2.257 Kg. Jumlah ini hanya tersebar di wilayah RT 01 – RT 09 (Mergasana 1)


Adapun perolehan masing-masing asnaf adalah sebagai berikut :

   1.  Fakir    : 43 org x 9 Kg     = 387 Kg

   2.  Miskin : 265 org x 6 Kg   = 1.590 Kg

   3.  Sabil    : 33 org x 6 Kg     = 198 Kg

   4.  ‘Amil  : 13 org x 10,5 Kg = 136,5 Kg

======Jumlah======     = 2.311,5 Kg
















Categories: ,

0 comments:

Posting Komentar